DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Kantor Imigrasi di Bali telah mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) yang berasal dari Uganda, bernama JN, yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Tindakan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan oleh petugas imigrasi. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak hanya mendeportasi WNA tersebut, tetapi juga mengusulkan agar JN dikenakan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia. Pihaknya melihat penting untuk menjaga integritas dan keamanan wilayah. Wanita berusia 34 tahun ini dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan dari petugas Rudenim Denpasar. Sebelum dipulangkan, dia sempat tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan terpaksa berada di rumah detensi tersebut sambil menunggu kesiapan finansial untuk membeli tiket pulang secara mandiri. JN ditangkap pada tanggal 16 Agustus saat dilakukan operasi pengawasan di daerah Kuta dan Seminyak, yang merupakan kawasan wisata terkenal di Kabupaten Badung, Bali. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan bukti berupa percakapan di ponsel yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pelaku dalam prostitusi. Meski demikian, JN membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa percakapan itu merupakan komunikasi dengan seseorang di Jerman, serta menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di Pulau Dewata. Terkait proses penangkalan, pihak Imigrasi kini sedang menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan tersebut bisa diberlakukan maksimum hingga enam bulan, dan apabila diperlukan, masa tersebut dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Apabila terdapat pelanggaran yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dianggap mengancam ketertiban serta keamanan publik. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, selama periode Januari hingga September 2024, berlangsung deportasi sebanyak 412 warga negara asing. Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu, 2023, di mana sebanyak 335 WNA juga dideportasi oleh berbagai kantor imigrasi di Bali. Dari total deportasi tersebut, sebagian besar adalah WNA asal Taiwan yang mencapai 90 orang, yang tertangkap dalam operasi pengawasan serupa. Selain itu, deportasi juga melibatkan warga dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina. Penyebab deportasi ini bervariasi, mulai dari melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum yang lebih serius. ANTARA