**Borneonews - Kota Batu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur, menegaskan bahwa kampanye akbar untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hanya akan dilaksanakan satu kali dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pengaturan mengenai pelaksanaan ini mengacu pada Pasal 41 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tentang kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Menurut Thomi Rusy Diantoro, salah seorang Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Batu, metode kampanye mencakup rapat umum. Untuk pilkada tingkat kabupaten dan kota, kampanye akbar dijadwalkan satu kali, sedangkan untuk pemilihan gubernur dilakukan dua kali.
Thomi juga menjelaskan bahwa setiap penghubung pasangan calon diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, pemberitahuan ini harus disampaikan juga kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah tersebut.
Kampanye akbar dapat diselenggarakan di berbagai lokasi terbuka seperti stadion, lapangan, dan alun-alun. Berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, waktu pelaksanaan kampanye dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga paling lambat pukul 18.00 WIB. Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa jika pasangan calon A menggelar kegiatan di satu lokasi, pasangan calon B mungkin akan berpindah ke lokasi lain yang berbeda, bahkan mempertimbangkan daerah yang menjadi basis pendukung.
Data dari KPU Kota Batu menunjukkan bahwa di wilayah itu terdapat tiga kecamatan: Bumiaji, Junrejo, dan Batu, yang dapat dimanfaatkan untuk mengadakan kampanye akbar. Di Kecamatan Bumiaji, beberapa lokasi yang bisa digunakan antara lain Lapangan Indkrokilo, Rest Area Gelora Arjuna, dan Lapangan Desa Gunungsari, di samping beberapa tempat lainnya. Sementara itu, di Kecamatan Junrejo, kampanye dapat dilakukan di Lapangan Sepakbola Desa Torongrejo dan Gedung Balai Desa Junrejo. Sedangkan di Kecamatan Batu, tempat yang tersedia meliputi Lapangan Jalibar dan Gelora Bunga.
Hingga saat ini, KPU Kota Batu belum menerima salinan pemberitahuan dari kepolisian mengenai rencana pelaksanaan kampanye akbar dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. "Belum ada," ujarnya menegaskan.
Pilkada Kota Batu pada tahun 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pasangan tersebut adalah Nurochman dan Heli Suyanto dengan nomor urut 1, Firhando Gumelar dan Rudi dengan nomor urut 2, serta Krisdayanti dan Kresna Dewanata Phrosakh dengan nomor urut 3.
Perlu dicatat bahwa masa kampanye resmi untuk pilkada akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan tahapan pemungutan suara dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 27 November 2024, dan proses penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Kampanye Akbar Pilkada Kota Batu Hanya Dilaksanakan Sekali
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







