JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, menekankan pentingnya keberadaan Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB). Keduanya berfungsi sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas, dan elemen masyarakat demi memperkuat moderasi beragama. Suyitno menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penguatan Moderasi Beragama, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharuskan untuk melaporkan perkembangan terkait moderasi beragama secara berkala. Ia mengetengahkan bahwa peluncuran Sekber dan API-MB ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, kementerian lainnya, akademisi, dan masyarakat sipil, yang dilakukan di Jakarta. Lebih lanjut, Suyitno menegaskan bahwa Sekber dan API merupakan implementasi dari amanat Perpres tersebut, bertujuan untuk melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap program moderasi beragama secara komprehensif. Dalam mekanisme yang diterapkan, Kantor Staf Kepresidenan akan secara langsung melakukan pemantauan terhadap laporan yang disampaikan oleh setiap instansi. “Sesuai rencana, diseminasi teknis perlu dilakukan agar semua kementerian dan lembaga dapat mengikuti dan melaporkan pelaksanaan moderasi beragama dengan efektif,” ujarnya. Menurut Suyitno, salah satu tugas utama Sekber adalah mengoordinasikan, memantau, serta mengevaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama, baik yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga maupun oleh pemerintah daerah. Dengan keberadaan Sekber dan API, diharapkan terdapat arah kebijakan yang terencana dan sistematis serta berkelanjutan dalam program dan aksi moderasi beragama. Suyitno menambahkan, implementasinya akan dipantau langsung oleh Kantor Staf Kepresidenan, yang akan mengecek siapa saja yang sudah melapor dan yang belum, serta bagaimana isi laporan dan perkembangan dari masing-masing entitas. ANTARA