SURABAYA –
**Borneonews - Malang** Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, yang terletak di Jawa Timur, telah mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, untuk menghentikan program *Tebus Murah Sembako* yang mereka laksanakan dalam rangka kampanye untuk Pilkada 2024. Hamdan Akbar Safara, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, menjelaskan pada hari Jumat di Kota Malang bahwa program tersebut, yang menawarkan sembako seharga Rp1.000, mencurigakan karena dianggap tidak memenuhi nilai kewajaran. Ia mengungkapkan, "Informasi yang kami terima menyatakan bahwa program tebus murah ini tidak memiliki nilai kewajaran yang sesuai." Menurut Hamdan, nilai kewajaran ini diukur berdasarkan harga pasar sembako yang umumnya berlaku dan diatur oleh lembaga resmi seperti pemerintah maupun badan negara. "Anda dapat memverifikasi harga-harga tersebut kepada instansi yang biasanya menjalankan program tebus murah, seperti Bulog dan Dinas Koperasi dan Perdagangan," imbuhnya. Imbauan untuk menghentikan program *Tebus Murah Sembako* itu dituangkan dalam surat bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin. Diterbitkannya surat tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan dan kajian terhadap metode kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan Wahyu-Ali, yang dinyatakan dalam surat nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024 tertanggal 2 Oktober 2024. Bawaslu juga menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang mengatur jenis kegiatan kampanye dengan bentuk *Tebus Murah Sembako*. Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa terdapat tujuh metode kampanye yang sah, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga dan iklan dalam media cetak dan elektronik. Walaupun saat ini hanya berupa imbauan, Bawaslu Kota Malang mengingatkan pasangan Wahyu-Ali dan tim pemenangan agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. "Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar penanggung jawab kampanye tetap melaksanakan kegiatan, namun tanpa meneruskan praktik tebus murah yang dinilai tidak wajar," jelas Hamdan. Pilkada Kota Malang 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3. Masa kampanye pilkada berjalan dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November, dan penghitungan serta rekapitulasi suara akan dilaksanakan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA