**Borneonews - Pekanbaru**, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau telah berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RAP (20) dan MMA (23) terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orientasi seksual sesama jenis. Kasus ini mencuat di tengah perhatian masyarakat terhadap isu perlindungan anak dan bahaya bagi generasi muda.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa pelaku RAP mengenal korbannya, yang berinisial B (16), melalui sebuah aplikasi yang memang sering digunakan untuk interaksi antara pria. Setelah saling berkenalan, pelaku mulai berkomunikasi lebih intens dengan korban melalui aplikasi *WhatsApp* dan *Instagram*.
Selanjutnya, pada bulan Juli, pelaku mendatangi tempat tinggal korban dan berusaha mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak ajakan tersebut. Meskipun demikian, tersangka tetap memaksa korban untuk melakukan *oral sex*. Akibat tindakan tersebut, korban merasa trauma berat dan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka di bengkel milik keluarga di Kuantan Singingi pada Agustus 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terungkap bahwa RAP terinfeksi virus HIV/AIDS. Hal ini menambah seriusnya situasi di mana tersangka harus dihadapi bukan hanya dari segi hukum tetapi juga terkait kesehatan.
Dalam perkembangan kasus ini, tersangka yang kedua, MMA, juga terlibat dalam aksi serupa. Kasus lainnya melibatkan korban berusia 16 tahun yang juga mengalami tindakan yang sama di salah satu hotel di Pekanbaru. Dalam insiden tersebut, korban dan MMA diduga melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di dalam sebuah kamar hotel.
Menanggapi tragedi ini, Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka RAP tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers karena kondisi kesehatannya yang memburuk akibat infeksi HIV. Saat ini, RAP dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad. Di khawatirkan jika dia ditahan, risiko penularan kepada tahanan lainnya dapat terjadi.
Selain menangani dua tersangka, pihak kepolisian juga mencermati fakta bahwa mereka yang melakukan tindakan asusila ini ternyata adalah korban di masa lalu dan kini beralih menjadi pelaku. Polisi berencana untuk menyelidiki lebih lanjut aplikasi yang digunakan oleh tersangka dan korban sebagai wahana untuk berkenalan.
Dua tersangka ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Penanganan kasus ini menjadi indikasi serius akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
ANTARA
Polda Riau Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Komentar (0)
Memuat komentar…







