**Borneonews - Sorong**, Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai jenis layanan yang tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, yang menekankan pentingnya pemahaman tentang layanan tersebut sebagai langkah awal dalam menjaga kesehatan.
Menurut Pupung, FKTP menjadi titik awal bagi pasien yang merasa tidak sehat dan memerlukan bantuan medis. Layanan yang disediakan mencakup puskesmas, dokter keluarga, serta klinik-klinik yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pupung menjelaskan bahwa terdapat lima jenis layanan yang dapat diakses oleh seluruh peserta JKN yang aktif. Layanan ini mencakup Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), skrining riwayat kesehatan, imunisasi dasar, serta pelayanan keluarga berencana. Semua layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perawatan yang diperlukan di tingkat pertama.
Ia menambahkan bahwa pelayanan kesehatan di tingkat pertama ini meliputi pelayanan yang tidak bersifat spesialistik, mencakup aspek promotif dan preventif. Bentuk pelayanannya termasuk penyuluhan kesehatan serta pemeriksaan dan pengobatan untuk mengidentifikasi faktor risiko penyakit. Dalam hal ini, layanan RITP juga tersedia untuk memberikan akomodasi kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Dalam konteks RITP, FKTP juga dilengkapi dengan Unit Gawat Darurat (UGD) serta ruang bersalin yang dirancang untuk membantu peserta JKN sebelum mereka dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit besar.
Selain itu, Pupung juga menjelaskan bahwa peserta JKN dapat mengakses layanan imunisasi dasar di FKTP. Layanan ini mencakup vaksinasi untuk penyakit seperti campak, polio, hepatitis-B, dan tetanus. Pelayanan keluarga berencana yang ditawarkan meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, serta tubektomi.
Pupung menekankan pentingnya mengikuti alur sistem berjenjang saat peserta membutuhkan layanan kesehatan. Di dalam situasi normal, setiap peserta harus memulai permintaan layanan di FKTP yang terdaftar. Untuk memperoleh layanan tersebut, mereka cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apabila kondisi pasien memerlukan tindakan medis yang lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan surat pengantar untuk merujuk pasien ke FKRTL. Bagi peserta JKN yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar, mereka diizinkan untuk mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain hingga tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Terakhir, Pupung mengingatkan bahwa untuk memastikan akses ke layanan FKTP, peserta JKN harus memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif. Mereka dapat melakukan pengecekan mengenai status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau menghubungi kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
ANTARA
Peserta JKN Wajib Kenali Layanan di Fasilitas Kesehatan Pertama
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komisi III DPR Minta Kapolri Terus Gas Pol Perangi Narkoba
Komentar (0)
Memuat komentar…







