JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa pada tahun lalu, negara telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp34 triliun melalui instrumen keuangan sosial Islam. Instrumen ini meliputi zakat, infaq, sadaqah, dan waqf. “Pengumpulan mencapai lebih dari Rp34 triliun melalui zakat, waqf, serta instrumen keuangan sosial-religius lainnya sepanjang tahun 2023. Ini menunjukkan adanya potensi pertumbuhan yang signifikan dan dampak yang besar di masa depan,” ujar Kacaribu dalam acara Konferensi Keuangan Islam Tahunan ke-8 di Jakarta pada hari Jumat. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya mengembangkan berbagai kebijakan, sistem, dan inisiatif untuk mendukung proses pengumpulan dan distribusi instrumen keuangan sosial Islam. Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan *Cash Waqf Linked Sukuk*, yang merupakan bentuk investasi sosial. Dana terkumpul melalui *cash waqf* kemudian diinvestasikan dalam sukuk negara, dengan hasil yang dikembalikan oleh *nazhir*, yaitu lembaga pengelola dana dan kegiatan waqf, untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kacaribu juga menambahkan bahwa inisiatif ini berhasil meraih penghargaan pada pertemuan tahunan Bank Pembangunan Islam (IsDB) tahun lalu. Ia menjelaskan, “Prinsip-prinsip keuangan publik Islam dapat membantu kita mengatasi tantangan ekonomi struktural, mempromosikan inklusi keuangan, serta mendukung upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat yang kurang terlayani, sambil mengeksplorasi berbagai instrumen keuangan inovatif seperti *Cash Waqf Linked Sukuk*.” Lebih lanjut, Kacaribu menekankan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan berbagai inovasi dalam pengelolaan keuangan publik Islam guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Ia optimis upaya ini dapat memberikan kontribusi dalam mencari solusi atas meningkatnya ketegangan geopolitik, risiko keuangan, dan fragmentasi ekonomi yang menghambat pertumbuhan perekonomian global saat ini. “Iklim keuangan publik Islam tidak hanya akan memberikan model alternatif dalam mengarungi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga berfungsi sebagai pendekatan holistik dan etis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Kacaribu. Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat bahwa pengumpulan zakat, infaq, dan sadaqah pada tahun 2023 telah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp31 triliun. “Telah terjadi pertumbuhan luar biasa dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat oleh Baznas. Setiap tahun, peningkatan rata-rata mencapai 30 persen,” ungkap Kepala Baznas, Noor Achmad, dalam sebuah pernyataan tertulis. Ia menyatakan bahwa untuk tahun ini, target pengumpulan instrumen keuangan sosial Islam tersebut ditetapkan mencapai Rp41 triliun. ANTARA