JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal ulang untuk memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama proses kerja sama usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Adjie tidak dapat memenuhi panggilan pada jadwal yang telah ditentukan karena alasan kesehatan. "Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," ujar Tessa saat dihubungi di Jakarta. Sebelumnya, Adjie seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai waktu pemeriksaan berikutnya untuk Adjie. Penyidik KPK berharap agar Adjie dapat hadir pada jadwal pemeriksaan yang akan datang. "Kami mengimbau agar terperiksa bersikap kooperatif dalam proses ini," tambah Tessa. KPK mulai melakukan penyidikan atas kasus ini pada hari Kamis, 18 Juli 2024, berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama periode 2019 hingga 2022. Dalam konteks penyidikan ini, nilai proyek yang sedang diselidiki mencapai Rp1,3 triliun, di mana diperkirakan ada kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Namun, angka pasti kerugian yang terjadi masih dalam proses verifikasi oleh pihak auditor. Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP juga berhasil memperoleh 53 unit armada kapal. Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menerapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap empat individu yang dianggap penting dalam penyiksaan ini. Mereka terdiri dari satu perwakilan pihak swasta berinisial A, serta tiga orang dari internal ASDP yang dikenal dengan inisial HMAC, MYH, dan IP. ANTARA