**Borneonews - Mataram**, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa praktik tambang emas ilegal yang diduga dioperasikan oleh tenaga kerja asing asal China di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diperkirakan menghasilkan omzet mencapai Rp1,08 triliun.
Dian menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Dinas LHK NTB dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Ia menambahkan, temuan ini baru untuk satu lokasi, dan ada kemungkinan terdapat lokasi lain di sekitarnya. Hal ini mencakup daerah Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat yang berpotensi menyumbang kerugian lebih lanjut bagi negara, yang diperkirakan bisa mencapai triliunan rupiah per bulannya.
Dari hasil investigasi lapangan, Dian menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal di Sekotong telah berlangsung sejak tahun 2021, mencakup lahan seluas 98,16 hektare. Lahan tersebut diketahui terletak di dalam area yang seharusnya dilindungi oleh izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan untuk PT Indotan.
Lokasi ini berada di kawasan hutan produksi terbatas. Omzet yang diperoleh setiap bulannya bisa setinggi Rp90 miliar, yang jika dijumlahkan selama setahun dapat mencapai Rp1,08 triliun, jelas Dian.
Berdasarkan data dari Dinas LHK NTB, ia menyebutkan terdapat sedikitnya 26 titik tambang ilegal di Sekotong, termasuk area yang memiliki IUP dari PT Indotan. Dengan situasi seperti ini, Dian menilai negara sudah mengalami kerugian yang signifikan, yang diduga disebabkan oleh adanya konspirasi antara pemegang IUP dan operator tambang ilegal tersebut.
Kami menemukan indikasi adanya modus operandi di mana pemegang izin seakan tidak melakukan tindakan terhadap operasi tambang ilegal ini. Mereka mungkin ingin menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, serta kewajiban lain yang seharusnya disetorkan kepada negara, tandasnya.
Lebih lanjut, Dian menyoroti bahwa sebagian besar alat berat serta bahan kimia yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang berasal dari China. Alat berat dan terpal yang digunakan untuk proses penyiraman *sianida* juga didatangkan dari negara yang sama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, mengingat limbah merkuri dan *sianida* yang dihasilkan dapat mencemari sumber daya alam di sekitarnya, termasuk air dan pantai.
Area di sekitar tambang ini memiliki potensi wisata yang sangat besar. Namun, keberadaan tambang ilegal ini mengancam keindahan tersebut dan mencemari lingkungan dengan pembuangan merkuri dan *sianida* secara sembarangan. Jika tidak ditangani, kerugian bagi masyarakat dan lingkungan setempat akan semakin parah, ungkap Dian.
Tambang emas ilegal ini terletak di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Dalam rangka menanggulangi kegiatan ilegal tersebut, KPK telah melakukan pemasangan plang peringatan untuk melarang kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam meningkatkan optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi salah satu fokus dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Dian mengungkapkan, Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
ANTARA
KPK Ungkap Kerugian Negara Terhadap Tambang Emas Ilegal Rp1,08 Triliun
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







