JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Bank Indonesia (BI) mengkonfirmasi bahwa uang pecahan Rp10 ribu yang dikeluarkan pada tahun emisi 2005 tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta. Marlison menambahkan bahwa selain uang pecahan Rp10 ribu tahun 2005, pecahan lainnya yang juga tetap valid mencakup tahun emisi 2016 dan 2022. Ia mendorong masyarakat untuk tidak merasa ragu dalam menggunakan uang tersebut untuk berbagai aktivitas transaksi sehari-hari. BI juga mengingatkan masyarakat agar tidak menolak melakukan transaksi jika menggunakan uang rupiah yang masih berlaku. Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, ada larangan bagi setiap individu untuk menolak rupiah yang sah dalam proses pembayaran di wilayah NKRI. Larangan tersebut berlaku kecuali jika seseorang meragukan keaslian dari uang yang ditawarkan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak atau tidak menerima pembayaran yang menggunakan uang rupiah yang telah dinyatakan sah. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang masa berlaku uang rupiah, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Bank Indonesia di media sosial, website resmi mereka, atau menghubungi pusat kontak BI dengan nomor 131. Alternatif lain, masyarakat juga bisa mengunjungi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat. ANTARA