PADANG –
**Borneonews - Simpang Empat**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, yang terletak di Sumatera Barat, telah mengadakan sosialisasi mengenai pengawasan pada tahapan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi yang mengatur tahapan kampanye yang tengah berlangsung. Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini melibatkan seluruh panitia pengawas di tingkat kecamatan serta pihak-pihak terkait lainnya. “Hari ini, kami melakukan sosialisasi mengenai pengawasan tahapan kampanye yang sedang berlangsung. Partisipasi panitia pengawas kecamatan sangat penting dalam kegiatan ini,” ungkapnya di Simpang Empat pada hari Jumat. Dalam sesi sosialisasi, Bawaslu menggarisbawahi beberapa larangan yang harus dihindari selama masa kampanye. Beberapa di antaranya mencakup tindakan yang bersifat menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, serta peserta pemilu lainnya. Selain itu, penghasutan dan potensi adu domba antara individu atau kelompok masyarakat juga termasuk dalam larangan tersebut. Bawaslu juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum. Dilarang keras untuk mengancam pihak lain dengan kekerasan atau mendorong penggunaan kekerasan terhadap individu ataupun kelompok. Selain itu, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu juga merupakan pelanggaran yang tidak diperbolehkan. Wanhar menambahkan bahwa jika istri dari seorang kandidat yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) ingin mendampingi suaminya, hal itu diperbolehkan. Namun, ia harus menjalani peran tersebut secara pasif, tanpa turut serta dalam kampanye aktif dan mengenakan atribut kampanye. Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kampanye sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024. “Kami berharap panitia pengawas kecamatan mampu memahami dengan baik aturan yang berlaku dan setiap pendukung kandidat dapat mengerti peraturan tersebut, sehingga pelanggaran dapat dihindari,” harapnya. Sosialisasi ini juga menghadirkan Zennis Helen, seorang dosen hukum tata negara, sebagai pemateri yang menjelaskan pengertian kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024. Untuk Pilkada Pasaman Barat, terdapat empat pasangan calon yang akan bertarung, yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi, dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri. ANTARA