PALU –
**Borneonews - Palu**, Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden, memberikan perhatian kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menanggapi laporan pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Sahran, Bawaslu di tingkat provinsi serta di kabupaten dan kota harus melakukan pengkajian dengan cermat, mengikuti norma-norma hukum yang berlaku dan juga memperhatikan peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini disampaikan saat Sahran menanggapi laporan yang ditujukan kepada KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, dan KPU Morowali Utara oleh masing-masing daerah. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran administratif dalam penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada yang akan datang. Dari ketiga laporan tersebut, masalah utama berkaitan dengan tindakan KPU setempat yang dinilai telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan ini diduga bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada. Sahran mengutip Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang untuk mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari menteri. Meski terdapat larangan, Sahran menggarisbawahi bahwa terdapat pengecualian yang memungkinkan tindakan tersebut, asalkan diiringi dengan mekanisme persetujuan tertulis dari menteri. Ia menjelaskan bahwa tindakan mutasi, yakni peralihan jabatan antar pejabat, dapat terjadi jika terdapat konflik kepentingan yang perlu dihindari. Lebih jauh, ia menekankan pentingnya membedakan antara mutasi dan pengisian jabatan. Jika pengisian jabatan dilakukan karena adanya jabatan kosong yang harus diisi, ini tentu perlu dipertimbangkan agar pemerintahan di daerah tidak terganggu. Sahran, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Sulawesi Tengah, mengingatkan bahwa dalam hukum terkandung prinsip azas fiksi. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap undang-undang yang sudah diundangkan dianggap telah diketahui oleh masyarakat. Dengan demikian, ketidaktahuan atas suatu peraturan hukum tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membebaskan pihak tertentu dari tanggung jawab hukum. “Meskipun seseorang tidak membaca undang-undang tersebut, prinsip azas fiksi mengharuskan bahwa jika telah melakukan suatu tindakan, individu tersebut dianggap sudah mengetahuinya,” tegas Sahran. ANTARA