SEMARANG –
**Borneonews - Temanggung**, Kepolisian Resor Temanggung, yang terletak di Jawa Tengah, telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di SD Negeri Jombor, yang berlokasi di Jumo, Kabupaten Temanggung. Pelaku yang ditangkap berinisial TI dan diketahui berdomisili di Watukumpul, Temanggung. Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menyampaikan bahwa insiden pencurian di sekolah tersebut berlangsung pada tanggal 6 Desember 2023. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu unit palu dan sebuah telepon seluler. Didik menyebutkan bahwa timnya baru memperoleh petunjuk terkait kasus ini sekitar dua minggu yang lalu. Modus operandi dari pelaku adalah dengan merusak gembok dan mencongkel pintu SD Negeri Jambon untuk bisa memasuki ruangan dan mencuri berbagai barang berharga di dalamnya. Barang-barang yang berhasil diambil oleh pelaku dari ruang guru mencakup enam unit laptop, tiga unit tablet merek Samsung, empat unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta. Pelaku, setelah melakukan pencurian tersebut, menjual hasil curiannya dan memperoleh uang dari penjualan sejumlah barang hasil tindak pidana itu. Meskipun pelaku hanya mengaku melakukan pencurian di satu lokasi kejadian, polisi tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan tindakan kriminal lain yang dilakukan. Didik juga mengungkapkan bahwa hasil pencurian sebagian besar dijual secara *online*, meski transaksi penjualannya belum sepenuhnya terbayar. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian setempat guna menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan pendidikan. ANTARA