SURABAYA –
**Borneonews - Pontianak**, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa praktik penambangan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi negara mencapai Rp1,020 triliun. Menurut keterangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (*ESDM*), kerugian ini mencakup hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram. Kerugian ekonomi yang signifikan ini mencerminkan dampak buruk dari aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Barat. Pipit memberikan contoh nyata dengan menangkap seorang WNA asal China berinisial YH, yang terbukti melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang. Tindakan ilegal ini tidak hanya memberikan dampak ekonomi yang signifikan, tetapi juga merugikan negara. Setelah melalui proses peradilan yang kompleks, YH dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar. Selain itu, jika denda tersebut tidak dibayar, YH akan mendapatkan tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Ketapang, baru-baru ini. Di samping kerugian finansial, penambangan emas ilegal juga menimbulkan ancaman besar bagi lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri berisiko mencemari berbagai sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas. Kontaminasi ini berpotensi membahayakan warga yang bergantung pada sumber air tersebut untuk kehidupan sehari-hari mereka. Irjen Pol Pipit menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penambangan ilegal yang masih banyak dilakukan. Ia mengingatkan semua pihak terkait untuk menyadari dampak besar yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan, khususnya dari penggunaan bahan kimia yang berbahaya. "Kami merasa kasihan kepada masyarakat yang akan mengalami dampak buruk jika sungai-sungai itu tercemar," ungkapnya. Kapolda Kalbar memastikan bahwa kepolisian akan terus memantau dan menegakkan hukum kepada pelaku pertambangan ilegal yang ada di wilayah tersebut. Ia mengimbau kepada semua pelaku usaha pertambangan untuk segera mengurus izin resmi agar kegiatan penambangan bisa berlangsung secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menerapkan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Oleh karena itu, saya berharap pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal untuk segera menyesuaikan diri dan mengurus izin yang diperlukan," ujar Pipit dengan tegas. Kasus yang melibatkan YH hanyalah salah satu dari sekian banyak insiden penambangan ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat, yang membawa kerugian besar bagi negara serta dampak lingkungan yang cukup serius. Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum terus berkolaborasi untuk menangani masalah ini, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dengan memiliki sumber daya alam yang melimpah, Kalimantan Barat sering menjadi target aktivitas penambangan ilegal. Namun, pemerintah daerah serta aparat berwenang bertekad untuk menanggulangi masalah ini, demi melindungi kekayaan alam dan kelestarian lingkungan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat setempat. "Dengan penegakan hukum yang ketat, kami berharap aktivitas penambangan ilegal dapat dihentikan, sehingga penambangan yang legal dan berkelanjutan dapat terus dikembangkan untuk kesejahteraan bersama," tambah Pipit. ANTARA