PALU –
**Borneonews - Palu**, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan bahwa tiga kabupaten di wilayahnya telah berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang berisi tentang pengangkatan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan antara tahun 2020 hingga 2024. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, menyampaikan bahwa ketiga kabupaten tersebut ialah Kabupaten Donggala, Sigi, dan Tojo Una-Una. Hal ini diungkapkannya dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Palu pada hari Jumat. Keputusan yang diambil juga didasarkan pada evaluasi yang dilakukan oleh Tim Kerja dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Evaluasi tersebut berfokus pada penghitungan indikator yang digunakan dalam penetapan 26 daerah yang sebelumnya berstatus tertinggal. Dengan keluarnya ketiga kabupaten dari status tertinggal, Provinsi Sulawesi Tengah kini dinyatakan tidak memiliki daerah yang masuk dalam kategori tersebut. Menurut Sudaryano, pencapaian ini merupakan hasil dari sinergi serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah keputusan ini, Kementerian Desa akan melaksanakan program pembinaan selama tiga tahun kepada ketiga kabupaten tersebut. Pemprov Sulteng juga berkomitmen untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar daerah-daerah ini dapat terus maju dan berkembang di masa mendatang. ANTARA