**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian daerah setempat baru saja menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selama sepekan terakhir, mereka berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 117,92 gram.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa dalam kurun waktu satu minggu terakhir, pihaknya telah mengungkap empat kasus peredaran narkoba di area Jakarta Pusat.
Keempat orang yang ditangkap tersebut berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti sabu. Operasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah Johar Baru.
Saiful Anwar juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi yang diterima oleh pihak kepolisian menjadi salah satu kunci dalam berhasilnya operasi ini.
Pada tanggal 28 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Johar Baru mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Kampung Rawa. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial IH yang berusia 35 tahun, dengan barang bukti sabu seberat 15,15 gram.
Kepala Unit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid, menambahkan bahwa penangkapan IH merupakan langkah awal dari pengembangan kasus ini. Melalui hasil penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga berhasil meringkus seorang bandar besar dengan inisial AR, yang juga berumur 35 tahun, di sebuah hotel yang terletak di kawasan Gunung Sahari. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 90,49 gram.
Selanjutnya, dua hari setelahnya, tepatnya pada 30 September 2024, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, yaitu AA yang berumur 40 tahun, di wilayah Tanah Tinggi. Dari penangkapan ini, ditemukan barang bukti sabu seberat 10,36 gram.
Dalam kasus keempat, tersangka berinisial A yang berumur 30 tahun ditangkap di kawasan Cikini. Tersangka ini kedapatan menyimpan sabu seberat 1,92 gram yang dibagi dalam beberapa paket kecil.
AKP Rasid menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki lebih dalam mengenai jaringan distribusi narkoba yang terlibat. Para tersangka ini diduga berperan sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari bandar utama untuk memperedarkan barang haram tersebut di wilayah Johar Baru.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan dan berkas perkaranya telah disiapkan untuk diteruskan ke pihak Kejaksaan. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang dapat mencapai 12 tahun.
ANTARA
Polisi Jakarta Amankan Empat Tersangka Peredaran Narkoba
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Komentar (0)
Memuat komentar…







