JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Aparat kepolisian dari Polsek Pulogadung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (24) asal Lampung, yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 1,7 kilogram. Penangkapan berlangsung di kosannya yang terletak di Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan saat tersangka berada di dalam rumah kosnya. Menurutnya, pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis dengan catatan kasus pencurian ini telah ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Pulogadung pada Rabu, 18 September, setelah konser pengedarannya melalui paket-paket kecil seberat 100 gram. Proses penyelidikan yang berlangsung mengungkap bahwa AS datang ke Jakarta atas permintaan seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba berinisial M. Sayangnya, keberadaan bandar tersebut hingga kini belum terungkap, karena metode transaksi yang digunakan adalah sistem *tempel*. Nicolas mengungkapkan, "Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon seluler, di mana barang bukti hanya ditempel atau diletakkan, lalu pembeli sesuai arahan dari bandar mengambilnya." Dengan cara yang sama, dalam komunikasi lewat telepon, AS diperintahkan untuk mengambil sabu di wilayah Sawangan, Depok, berdasarkan instruksi dari bandar M. Perlu dicatat bahwa ini merupakan pengambilan kedua yang dilakukan oleh AS. Pengambilan pertama meliputi 1 kilogram sabu yang sudah berhasil diedarkannya dengan imbalan sebesar Rp10 juta. Ia kemudian sekali lagi melakukan pengambilan sabu seberat 2 kilogram di Depok. Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah sabu seberat 1,7 kilogram. Dari total tersebut, 1 kilogram masih berada dalam keadaan utuh di dalam plastik, sementara 700 gram sudah dipecah menjadi paket-paket kecil dengan berat masing-masing 100 gram. Ternyata, beberapa paket tersebut juga telah dikonsumsi oleh tersangka AS sendiri. Menghadapi proses hukum, AS kini ditahan di Mapolsek Pulogadung dan dikenakan Pasal 114 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Ancaman hukuman yang diprediksi bagi pelaku ini adalah hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati. ANTARA