TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tarakan**, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan telah resmi memperoleh izin operasional untuk klinik pratama serta sertifikat dapur halal. Pemberian sertifikat ini diserahkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara. Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Beliau menyatakan, "Syukur Alhamdulillah, Lapas Tarakan mampu meraih legalitas izin operasional klinik kesehatan dan kelaikan dapur halal." Pengakuan ini merupakan bukti nyata dari upaya perawatan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-22.OT.02.02 Tahun 2020 yang mengatur Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Proses pencapaian izin tersebut tidak lepas dari kerja keras tim petugas pemasyarakatan serta dukungan posiitif dari Pemerintah Kota Tarakan. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkontribusi dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kota, DPMPTSP, dan LPPOM MUI Kalimantan Utara. Sutarno juga menambahkan, "Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penerbitan sertifikat ini." Beliau berharap agar layanan yang diberikan kepada Tahanan, Narapidana, dan Anak binaan dapat terus ditingkatkan. Penerbitan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam pemenuhan sarana dan prasarana untuk fungsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut, Sutarno menekankan pentingnya sertifikasi klinik kesehatan dan dapur sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan, khususnya dalam aspek Bimaswat. Proses penerbitan sertifikat klinik dan dapur telah melalui serangkaian pemeriksaan serta penilaian yang profesional dan akuntabel. Hal ini meliputi evaluasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, hingga aspek higienitas dan kelaikan fasilitas. Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi pendorong motivasi bagi seluruh pihak terkait untuk menyediakan pelayanan Pemasyarakatan yang semakin baik dan terjamin. ANTARA