BANDUNG –
**Borneonews - Kuningan**, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, saat ini tengah menangani dua kasus pornografi yang melibatkan tindakan asusila sesama jenis dan inses. Kasus ini menarik perhatian publik setelah beberapa rekaman video terkait perbuatan tersebut beredar di media sosial. Kepala Polres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka untuk kasus asusila sesama jenis. Tersangka tersebut merupakan seorang pelajar dari sekolah menengah atas (SMA) yang masih berusia di bawah dua puluh tahun dan terlibat dalam rekaman video tersebut. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku merekam aksinya sendiri kemudian menyebarkan rekaman tersebut di berbagai platform media sosial. “Rekamannya dilakukan oleh pelaku yang duduk di bangku SMA dan dialah yang juga menyebarkannya. Adapun korban dalam video tersebut adalah seorang remaja yang masih berstatus pelajar SMP,” tuturnya. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan karena usianya yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan kasus ini mengikuti sistem peradilan anak yang berlaku. Saat ini, pelaku telah ditempatkan di dalam rumah aman di bawah pengawasan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. “Pelaku kini berada di bawah perlindungan dinas terkait serta Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, sementara korban telah dikembalikan kepada keluarganya. Kami masih terus melakukan observasi lebih lanjut terhadap situasi ini,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kuningan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terus menerus menyebarluaskan video tersebut. Penyebarluasan materi dalam bentuk apapun yang melanggar hukum bisa berakibat fatal, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran video ini. Sangat disayangkan bagi keluarga korban, terutama mengingat bahwa mereka masih di bawah umur,” imbuhnya. Di sisi lain, Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menyatakan bahwa pihaknya juga sedang menyelidiki kasus pornografi lainnya yang melibatkan tindakan asusila inses. Dalam peristiwa ini, terdapat dua pelaku yang terdiri atas seorang perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20). Kepolisian telah mengamankan kedua pelaku serta seorang tersangka tambahan yang berinisial KS (26), yang merupakan perekam video dan telah ditangkap pada malam hari tanggal 3 Oktober. Ika Prabawa menjelaskan, motif dari pembuatan video tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui penyebaran video di *platform* digital. “Dengan melihat bukti yang ada, para pelaku dijerat dengan pasal 34 Undang-undang Pornografi, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal dua belas tahun,” ungkapnya. Penanganan kedua kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kuningan dalam memberantas tindakan pornografi yang melanggar hukum. ANTARA