BANDUNG –
**Borneonews - Kuningan**, Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang terletak di Jawa Barat, mengambil langkah proaktif dalam menanggulangi isu pornografi yang melibatkan individu dengan orientasi sesama jenis. Fokus utama dari langkah ini adalah rehabilitasi bagi semua pihak yang terlibat, baik pelaku maupun korban. Penjabat Bupati Kuningan, Iip Hidajat, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada hari Jumat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai peredaran video bermuatan pornografi yang melibatkan dua remaja laki-laki. Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Iip menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku dalam kasus ini memiliki riwayat gangguan mental, yang diduga menjadi faktor penyebab perilaku menyimpang tersebut. Pemkab Kuningan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) telah merancang program rehabilitasi yang bertujuan untuk mendukung proses pemulihan bagi pelaku, sementara juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang merupakan warga daerah itu. Namun, Iip menekankan bahwa penanganan kasus ini masih berlangsung dan informasi lebih detail belum dapat diungkapkan. "Prosesnya masih berjalan, tetapi kami akan fokus pada upaya pemulihan dan pendampingan melalui program rehabilitasi," tuturnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa inisiatif rehabilitasi ini dirancang untuk membantu mengembalikan kestabilan mental dan psikologis para pelaku serta korban, serta untuk menjaga ketenangan sosial di masyarakat. Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, Uca Somantri, menambahkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan mendapatkan perlindungan khusus. Mereka tidak akan mengalami penahanan seperti halnya pelaku dewasa. Saat ini, pelaku ditempatkan di sebuah rumah aman di Kuningan yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk layanan pendampingan, konseling, serta rehabilitasi. Uca menegaskan, "Pelaku di bawah umur harus dilindungi. Mereka akan menjalani proses peradilan anak tanpa penahanan. Namun, mereka akan dititipkan di rumah aman, dan demi menjaga kerahasiaan, saya tidak dapat menyebutkan lokasi pastinya." Pada tahap awal, selama 14 hari pertama di rumah aman, anak yang terlibat dalam kasus ini akan mendapat pendampingan intensif untuk membantu mereka menyadari kesalahan dan mencegah terulangnya perilaku menyimpang di masa mendatang. "Kami akan berkolaborasi dengan lembaga kemanusiaan yang relevan untuk melanjutkan upaya rehabilitasi setelah periode 14 hari tersebut," tambahnya. Meskipun sedang berada di rumah aman, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi pelaku akan tetap terpenuhi, meskipun status mereka kini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. "Pendidikan pelaku akan dilakukan secara daring, dengan guru mengirim materi setiap hari melalui pesan singkat untuk dipelajari," papar Uca. ANTARA