JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyusun regulasi menteri untuk memastikan partisipasi anak yang inklusif dan bermakna. Fokus utama kementerian ini adalah meningkatkan kualitas partisipasi anak agar lebih berarti melalui sebuah regulasi yang mengatur partisipasi tersebut. Menurut Titi Eko Rahayu, sekretaris kementerian yang menjabat saat ini, regulasi ini akan menciptakan ruang yang aman dan inklusif bagi anak untuk menyampaikan pandangan mereka. Dalam kasus diperlukan, pendapat anak harus dianggap serius dan akan ditindaklanjuti dengan tepat. Lebih lanjut, kementerian tengah mempersiapkan panduan teknis dan alat yang diperlukan, termasuk pedoman perlindungan anak dan mitigasi risiko. Tujuannya agar keselamatan anak terjaga serta menyediakan instrumen untuk memantau suara anak dalam *Musrenbang* di tingkat kabupaten dan kota. Dengan cara ini, anak-anak dapat memonitor pendapat dan usulan mereka. Langkah ini sangat penting karena partisipasi yang bermakna bagi anak bukan hanya terkait dengan persiapan dan pengajaran mereka untuk berpartisipasi, namun lebih kepada menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung agar partisipasi mereka bisa terwujud. Hal ini menjadikan anak bukan sekadar objek pembangunan, tetapi juga subjek yang memiliki peran aktif. Sejak tahun 2011, kebijakan mengenai partisipasi anak dalam pembangunan telah diimplementasikan. Kebijakan dan program yang dirancang untuk memenuhi hak-hak anak serta perlindungan khusus juga mengharuskan keterlibatan anak-anak. Salah satu contohnya adalah *Kabupaten atau Kota Ramah Anak* (KLA), di mana salah satu indikator keberhasilannya adalah tingkat partisipasi anak. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melibatkan anak-anak dalam mencapai indikator KLA lainnya. Contohnya adalah upaya mengurangi kasus perkawinan anak, mengatasi kekerasan terhadap anak, serta mencegah perundungan baik secara langsung maupun daring, termasuk mencegah kasus stunting. “Keterlibatan anak dapat dilakukan melalui konsultasi dengan anak, kolaborasi, atau memfasilitasi inisiatif anak sebagai pelopor dan informan,” tambah Rahayu, menjelaskan tentang pentingnya peran aktif anak dalam proses ini. ANTARA