**Borneonews - Yogyakarta**, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas terhadap penjual ikan predator dan spesies invasif di wilayahnya. Tindakan ini diambil menyusul kekhawatiran terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh ikan-ikan tersebut terhadap keberlangsungan ekosistem perairan, terutama dalam sektor perikanan.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong, mengungkapkan bahwa sebanyak tiga pemilik toko ikan hias telah diadili dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu hingga dua bulan. Mereka terbukti terlibat dalam praktik penjualan ikan yang berpotensi merusak ekosistem. "Proses penindakan berlangsung pada tahun 2023, namun keputusan vonis baru ditetapkan pada 2024. Terdapat dua kasus di Kabupaten Sleman dan satu di Bantul," jelas Vony.
Dalam melaksanakan pengawasan, DKP DIY bekerja sama dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY. Vony menambahkan bahwa saat ini tidak ada penjual ikan predator di toko fisik, namun mereka masih menemukan penjualan secara *online*. "Saat kami mencoba berinteraksi dengan mereka secara daring, sering kali ikan yang dimaksud tidak tersedia, sehingga kami belum menemukan bukti penjualannya," imbuhnya.
Kekhawatiran ini didasarkan pada fakta bahwa penyebaran ikan predator, yang mampu berkembang biak dengan cepat, telah menjadi masalah serius di perairan DIY, baik di sungai maupun di waduk. Misalnya, di Waduk Sermo, Kulon Progo, diperkirakan bahwa 80 persen ikan yang ada telah didominasi oleh jenis ikan predator, seperti *Red Devil*. "Para pemancing sering mendapatkan ikan tersebut, bukan ikan lokal yang seharusnya," kata Vony.
Ikan-ikan predator dikenal tak hanya cepat beranak-pinak tetapi juga sangat agresif, sehingga dapat memangsa ikan asli dan spesies lainnya. Oleh karena itu, DKP DIY memberlakukan larangan keras terhadap pemasukan, budidaya, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang berbahaya tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 tahun 2020.
Selain melakukan penindakan kepada para penjual, DKP DIY juga meningkatkan sosialisasi dan pengawasan di lapangan dengan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Kelompok ini berperan dalam memonitor, mendengarkan, serta melaporkan keberadaan praktik pemeliharaan ikan predator di masyarakat.
Vony meminta masyarakat yang masih memelihara atau menjual ikan-ikan tersebut untuk dengan sukarela menyerahkan ikan yang mereka miliki kepada DKP DIY atau memusnahkannya dengan cara yang aman. "Memelihara atau menjadikan ikan predator sebagai hiasan juga dilarang berdasarkan ketentuan Permen KP Nomor 19 tahun 2020," tegasnya.
Sejak awal tahun 2024, DKP DIY telah memusnahkan 31 ekor ikan predator, yang terdiri dari 28 ekor jenis *Aligator*, 2 ekor *Piranha*, dan 1 ekor *Arapaima*. Hingga saat ini, terdapat lima individu yang telah menyerahkan ikan predator secara sukarela. "Kami meyakini masih ada pemilik ikan pribadi yang belum melaporkan, jadi kami akan terus memantau," ungkapnya.
Vony menambahkan bahwa penyerahan ikan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi. Jika diperlukan, DKP DIY juga siap untuk melakukan jemput bola mengambil ikan dari masyarakat yang ingin menyerahkan. "Masyarakat tidak perlu merasa takut. Dengan menyerahkan ikan kepada kami, mereka tidak akan mendapat sanksi. Kami khawatir jika ikan tersebut dibuang sembarangan, seperti ke sungai, bisa berdampak pada keseimbangan dan merusak ekosistem yang ada," tutup Vony.
ANTARA
DKP DIY Tindak Tegas Penjual Ikan Predator Untuk Lindungi Ekosistem
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







