**Borneonews - Tangerang**, Kepolisian telah berhasil menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pelecehan yang terjadi terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka yang dimaksud adalah S (49) yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan, serta YB (30) selaku pengurus dari yayasan tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.
Menyusul peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Tangerang telah mengambil langkah cepat dengan memindahkan 12 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dengan seksama seluruh proses hukum terkait kasus ini. Dia juga menyatakan penyesalannya atas kejadian yang sangat disayangkan ini.
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang sepatutnya. Dr. Nurdin menambahkan, "Kami akan mengawal semua proses hukum agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Untuk mendukung pemulihan anak-anak yang menjadi korban, Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan dukungan emosional kepada korban dan keluarganya.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung para korban dugaan pelecehan, termasuk menyediakan psikolog dan tim kesehatan. Dia menambahkan, "Kami sudah melakukan evakuasi terhadap 12 anak. Sejak menerima laporan dari masyarakat, kami telah menyediakan pendampingan secara intensif."
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Tangerang berusaha maksimal untuk mendukung proses pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh anak yang berada di panti asuhan.
ANTARA
Dua Tersangka Pelecehan Anak Panti Asuhan Ditangkap di Tangerang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







