JAKARTA –
**Borneonews - Cilegon**, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas rumah dinas. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Indra menuturkan bahwa proyeksi terkait IKN berpengaruh terhadap kebijakan tersebut. Meskipun begitu, alasan utama di balik perubahan ini adalah untuk menciptakan efisiensi anggaran yang lebih baik bagi DPR ke depan. Ia menjelaskan bahwa banyak rumah dinas yang ada saat ini berada dalam kondisi tidak layak huni dan memerlukan pengeluaran besar untuk pemeliharaan. Indra menambahkan bahwa anggapan mengenai hilangnya rumah dinas untuk Anggota DPR akan diimbangi dengan pemberian tunjangan rumah dinas yang akan dicairkan bersama gaji. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih praktis dan ekonomis. Selanjutnya, ia mengindikasikan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan kepada negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan. Menurutnya, Menteri Keuangan dijadwalkan akan melakukan konsultasi terkait aset tersebut dengan pihak DPR RI. Lebih jauh, Indra menjelaskan bahwa saat ini, karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, konsultasi tersebut akan dilakukan dengan komisi terkait setelah proses ini dibentuk. Sebelumnya, pada tanggal 3 Oktober, beredar informasi mengenai Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang berkaitan dengan pengembalian rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September itu menginstruksikan kepada Anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak terpilih untuk segera meninggalkan rumah dinas yang mereka tempati saat ini. ANTARA