**Borneonews - Jakarta**, Saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, Eko Zuniarto Saputro, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut masih dikenakan biaya tambahan untuk proses peleburan logam timah, meskipun telah menjalin kerja sama sewa dengan lima smelter swasta.
Eko, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Peleburan Mitra (UPPM) di PT Timah, menjelaskan bahwa biaya tambahan tersebut disebabkan oleh rendahnya kadar lebur logam timah yang dihasilkan oleh kelima smelter swasta tersebut. Diketahui bahwa kadar lebur yang dihasilkan hanya mencapai 98,5 persen, sementara standar yang ditetapkan oleh PT Timah adalah 99,9 persen.
"Akibatnya, kami harus mengeluarkan biaya tambahan ketika proses dilakukan di Unit Metalurgi Muntok," tutur Eko saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Jumat yang lalu.
Menurut penjelasannya, jumlah biaya tambahan yang timbul bergantung pada tingkat pemurnian logam timah, yang berkisar antara 200 hingga 300 dolar Amerika Serikat per ton. Sedangkan dalam perjanjian kerja sama sewa smelter, PT Timah telah membayarkan sekitar 4.000 dolar AS per ton, yang mencakup biaya peleburan itu sendiri.
"Biaya tersebut biasanya merupakan satu kesatuan dengan biaya peleburan dan pemurnian logam timah. Kami tidak menghitungnya secara terpisah, tetapi pernah ada dokumen yang merinci biaya pemurnian di Muntok," jelasnya.
Eko memberikan kesaksian dalam konteks dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Kasus ini turut menyeret tiga petinggi dari smelter swasta sebagai terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut mencakup Tamron alias Aon, pemilik dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Achmad Albani sebagai General Manager Operational CV VIP dan PT MCM, serta Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP. Mereka didakwa telah berperan dalam tindakan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Selain itu, turut dikenakan dakwaan adalah Kwan Yung alias Buyung, seorang pengepul bijih timah. Keempat terdakwa tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Tamron menghadapi ancaman pidana tambahan berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan ini diduga terkait dengan pencucian uang dari hasil korupsi yang diterimanya, sejumlah Rp3,66 triliun, yang digunakan untuk membeli alat berat, obligasi negara, dan properti berupa ruko.
ANTARA
Dugaan Korupsi Timah, Saksi Ungkap Biaya Tambahan Peleburan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







