AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Abas Apolo Renwarin. Dia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang terkait dengan korupsi anggaran untuk pengadaan dan distribusi bantuan cadangan beras pemerintah (*CBP*) pada tahun anggaran 2016-2017. Ketua majelis hakim, Wilson Shriver, didampingi oleh dua hakim anggota, membacakan keputusan tersebut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada hari Jumat. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (*KUHP*). Dalam amar putusan tersebut, hakim juga memutuskan agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Akan tetapi, tak ada hukuman tambahan berupa kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer yang mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU yang sama. Sehubungan dengan pertimbangan hukum, majelis hakim mengungkapkan bahwa kerugian keuangan yang dialami negara akibat tindakan ini sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (*BPKP*) RI Perwakilan Provinsi Maluku, yang mencatat kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Kerugian tersebut dihitung secara total berdasarkan alokasi *lost* yang disalurkan oleh Bulog Sub Divisi Regional Kota Tual selama tahun 2016 dan 2017, yang mencapai lebih dari Rp800 juta dan Rp900 juta. Hal ini terkait dengan penyaluran beras yang melebihi 99.000 kilogram kepada Dinas Sosial Kota Tual. Proses penyaluran *CBP* dari Bulog setempat didasari oleh sejumlah bukti, termasuk surat pernyataan tanggap darurat yang diterbitkan oleh Adam Rahayaan, Wali Kota Tual saat itu. Surat tersebut mengklaim bahwa antara Januari hingga Mei 2016, daerah mengalami kemarau panjang yang menyebabkan gagal panen dan kesulitan bagi nelayan untuk mendapatkan hasil tangkapan. Namun, pengeluaran surat pernyataan tersebut tidak melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Selain itu, saksi Fatmawati Kabalmay, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial pada waktu itu, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya surat tersebut, termasuk tidak menerima informasi terkait permintaan *CBP* yang diajukan oleh Abas Apolo Renwarin. Hakim menjelaskan bahwa beras yang disalurkan tidak mencapai sasaran yang tepat, karena penerimanya justru adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan berisiko pangan pada tahun 2016 dan 2017. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (*JPU*) Kejati Maluku yang meminta hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi putusan ini, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, mengungkapkan akan memikirkan untuk melakukan banding. Mereka juga diberi waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan keputusan akhir mengenai langkah hukum selanjutnya. ANTARA