JAKARTA –
**Borneonews - Lebak, Banten**, Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik ilegal dalam pengelolaan benih bening lobster (*berde*), yang berlangsung di Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang dihelat di Gedung Baharkam Polri, Jakarta Utara, pada hari Jumat. Menurut Kombes Pol. Donny Charles Go, yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Korpolairud, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 1 Oktober, tepatnya di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, pada pukul 10.30 WIB. Donny menjelaskan bahwa lokasi kejadian adalah sebuah tempat pemancingan yang disewa oleh para pelaku. Di area tersebut terdapat bagian bangunan yang telah dimodifikasi menjadi gudang tempat penggantian oksigen untuk benih lobster. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal di lokasi yang dimaksud. Menerima informasi tersebut, pihak Korpolairud langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap kegiatan mencurigakan tersebut, serta mengadakan penggeledahan di lokasi. Donny menambahkan bahwa dalam proses penyergapan, pihaknya tidak mengalami perlawanan yang signifikan dari para pelaku. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima individu dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 134.000 benih bening lobster, satu unit mobil minibus, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk mengganti oksigen benih lobster tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, empat dari lima orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Donny menjelaskan bahwa keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DS, DD, DE, dan AM, masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini. Tersangka DS bertanggung jawab sebagai kepala gudang, sekaligus menyewa tempat dan mengatur pencarian pekerja. Selanjutnya, DD dan DE berfungsi sebagai tenaga kemas yang dipekerjakan oleh DS. Sementara itu, AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, serta bertugas sebagai sopir yang mengangkut barang bukti benih lobster dan menjemput para pekerja. Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp32.867.600.000,00. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. ANTARA