BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus korupsi pembebasan lahan untuk relokasi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Desa Jawetan, Kabupaten Barito Timur, disebut perbutan zolim terhadap terdakwa Andrey Dulu. Tudingan itu didasari penetapan pelaku tunggal dan penggunaan ketentuan yang sudah tak berlaku.

“Ini sungguh luar biasa, sebab yang namanya tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan berjamaah dan mustahil dilakukan seorang diri. Dakwaan JPU hemat kami sungguh luar biasa telah menzolimi terdakwa,” kata penasehat hukum terdakwa Andrey Dulu, Wikarya F Dirun di Palangka Raya, Jumat, (19/8/2016).

Kata Wikarya, sesuai sistem yang berlaku, dalam pekerjaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ada tahap-tahap yang harus dilalui. Pada tiap tahap ada proses dan syarat yang harus dipenuhi dan menjadi tanggungjawab organ tertentu.

Maka amat mustahil Andrey Dulu, seorang diri dapat melakukan perbuatan korupsi. Apalagi statusnya tambah Wikar, hanya pelaksana tugas yang jelas memiliki keterbatasan kewenangan serta tak bisa membuat kebijakan seperti pejabat defenitif.

Kemudian penggunaan Perkap BPN Nomor 3/2007 tentang pelaksanaan Pepres 36/2005 seperti dirubah Pepres 65/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar menyatakan perbuatan melawan hukum. Sementara sejak 14 Januari 2012, UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sudah efektif berlaku.

Dilihat dari waktu kejadian seperti disebutkan dalam dakwaan yakni antara 26 Januari-18 Desember 2012, dan aturan yang dia sebutkan sebelumnya, Wikar mengindikasikan adanya niat tidak baik. "Mengindikasikan ada niat untuk memenjarakan seseorang meski tidak melakukan perbutan pidana,” katanya.

Sebelumnya, Adrey Dulu sempat mmengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tamiyang Layang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun permohonan itu gugur karena penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur langsung melimpahkan kasus itu ke pengadilan.

Andrey Dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan terdakwa atas dugaan korupsi senilai Rp270 juta. Kerugian itu berasal dari pembayaran pembebasan lahan senilai Rp500 juta seluas 1,2 hektarr di Desa Jawetan.

Karena ketika dihitung dengan Perkap BPN Nomor 3/2007 tentang pelaksanaan Pepres 36/2005 seperti dirubah Pepres 65/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tanah hanya senilai Rp230 juta. (RONI SAHALA/N).