YOGYAKARTA –
**Borneonews - Sleman,** Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, secara aktif menjalankan pemantauan dan deteksi dini terkait permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah tersebut. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk berupaya menekan angka pemutusan hubungan kerja (*PHK*). Kepala Disnaker Kabupaten Sleman, Sutiasih, menyatakan bahwa instansinya melakukan pemantauan menyeluruh terhadap segala aspek yang berkaitan dengan ketenagakerjaan serta kondisi perusahaan. "Dengan melakukan pemantauan ini, kami berharap dapat mencegah atau setidaknya meminimalkan terjadinya *PHK*," ujar Sutiasih dalam sebuah wawancara di Sleman. Beberapa langkah yang telah diambil oleh Disnaker antara lain meliputi deteksi dini terhadap isu-isu ketenagakerjaan, pengesahan peraturan perusahaan, dan memberikan bimbingan dalam forum bipartit. Selain itu, Disnaker juga berperan aktif dalam mediasi kasus-kasus yang muncul serta menerima laporan terkait *PHK*. Ia mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah kasus *PHK* di Kabupaten Sleman. Pada periode Januari hingga Juni 2024, tercatat ada 217 pekerja yang terkena *PHK*. Namun, sampai awal Oktober 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 484 orang. "Tercatat laporan *PHK* sebanyak 484 orang, dan terdapat 31 kasus perselisihan *PHK* yang melibatkan 90 pekerja. Laporan-laporan tersebut berasal dari 106 aduan yang kami terima di Disnaker Sleman. Penyebabnya sangat bervariasi," tambahnya. Sutiasih menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya *PHK* di Sleman cukup beragam. Salah satu penyebabnya adalah pekerja yang telah mencapai usia pensiun, berakhirnya masa kontrak, pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja, serta keputusan pekerja untuk mengundurkan diri. "Kebijakan efisiensi dari perusahaan juga berkontribusi terhadap keputusan mengurangi tenaga kerja," katanya. Sutiasih mencatat bahwa selama tahun lalu, total *PHK* di Sleman mencapai 977 orang dari 42 perusahaan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan pekerja sepenuhnya berada dalam kewenangan masing-masing perusahaan. ANTARA