**Borneonews - Tangerang**, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster sebanyak 85.129 ekor, yang diperkirakan bernilai hingga Rp3,5 miliar. Tindakan tersebut dilakukan saat pengiriman benih lobster tersebut hendak dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terletak di Tangerang, Banten.
Wakil Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald F.C. Sipayung, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka dan menyita barang bukti berupa benih lobster dalam jumlah yang signifikan. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman ilegal benih lobster di sekitar area depan Kantor Airnav Indonesia di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Informasi tersebut diterima pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelapor mendengar kabar akan adanya pengiriman benih bening lobster ke luar negeri melalui bandar udara ini. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.15 WIB, mereka mendatangi lokasi dan menemukan sebuah kendaraan roda empat, yaitu Toyota Avanza, yang berisi satu koper serta lima kantong plastik yang mengandung benih bening lobster.
Polisi turut mengamankan terduga pelaku yang berinisial OP, seorang pria berusia 47 tahun yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku telah terlibat dalam pengiriman benih lobster ilegal lebih dari lima kali, yang menunjukkan modus operandi yang terorganisir.
Ronald menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, OP mengaku bekerja atas perintah seseorang yang masih dalam pencarian pihak kepolisian. Orang ini diduga bagian dari sindikat yang memiliki spesialisasi dalam penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri. Pelaku diketahui membawa benih lobster tersebut dengan menggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dikirim ke negara tujuan.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu unit koper, satu tabung oksigen, satu set alat *aerator* yang terdiri dari empat gulungan selang dan batu udara, serta satu kotak *styrofoam*. Selain itu, juga ditemukan satu gulungan *bubble wrap* aluminium, satu gulungan plastik *wrapping*, satu corong plastik, tiga keranjang plastik, satu ember, 15 kantong berisi es batu, tiga kantong plastik besar, dan satu galon.
Langkah tegas ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas praktik penyelundupan yang dapat merugikan sumber daya laut Indonesia serta melindungi ekosistem yang ada.
ANTARA
Polisi Gagalkan Penyelundupan 85.129 Benih Lobster di Soetta
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







