JAKARTA –
**Borneonews - Singkawang, Kalimantan Barat**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerjasama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah mengawasi penanganan sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini melibatkan seorang anggota DPRD terpilih yang dikenal dengan inisial HA di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku. Ia menegaskan, tindakan semacam itu tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga dapat berimplikasi serius, seperti stigma sosial, dampak psikologis berkepanjangan, serta isu-isu seksual yang mungkin muncul. Keluarga korban pun sangat berharap agar proses hukum dapat segera menjamin keadilan yang seharusnya. KemenPPPA, bersama Kompolnas, juga aktif bertemu dengan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Dalam pertemuan tersebut, mereka memberikan dukungan dari segi kebutuhan spesifik anak. Diskusi yang dijalankan melibatkan pendamping anak untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi yang dihadapi oleh sang korban. Pelibatan pendamping dalam proses ini dianggap sangat penting. Mereka berperan krusial dalam memastikan bahwa proses pemulihan berjalan dengan optimal serta semua hak-hak anak dapat dipenuhi. Nahar menekankan perlunya pemenuhan hak anak, termasuk hak untuk menerima layanan perlindungan dan pendampingan psikologis. Selain itu, koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diharapkan dapat membantu menghitung kerugian yang dialami oleh anak. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan korban dapat melalui proses pemulihan dengan lebih baik, serta mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul. KemenPPPA mendukung penerapan sanksi berat bagi pelaku jika terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 76D dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Kemungkinan hukuman yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur mengenai Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menetapkan bahwa penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan di luar jalur hukum. Namun, ada pengecualian bagi pelaku yang masih anak-anak, yang penyelesaiannya diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. ANTARA