PALU –
**Borneonews - Palu**, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Parigi, yang berada di Sulawesi Tengah, memberikan dukungan terhadap gerakan aksi damai yang bertujuan untuk solidaritas hakim-hakim Indonesia. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Jakarta pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Juru Bicara Ikahi Parigi, Andri Satria Saleh, mengungkapkan bahwa perwakilan hakim dari cabang Parigi akan berpartisipasi dalam gerakan ini. Dia menyatakan hal tersebut melalui kontak dari Palu pada hari Jumat. “Kami berkomitmen untuk mengirimkan perwakilan hakim anggota Ikahi cabang Parigi agar dapat bergabung dalam gerakan aksi damai di Jakarta,” ujarnya. Sebagai bagian dari dukungan, Ikahi Parigi juga memberikan bantuan finansial untuk mendukung aksi yang menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh hakim di Indonesia. Andri Satria menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan semua hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Parigi. Dukungan lainnya berupa penundaan pelaksanaan persidangan selama gerakan aksi damai berlangsung, yaitu pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Namun, Andri menjelaskan bahwa jika terdapat sidang yang telah terjadwal sebelumnya dan bersifat mendesak, serta berkaitan dengan masa tahanan yang tidak dapat diperpanjang, sidang tersebut akan tetap dilaksanakan. “Kami menghargai pentingnya kegiatan peradilan sambil tetap mendukung aksi tersebut,” tegasnya. Selama aksi berlangsung, para hakim akan mengenakan pita putih sebagai simbol dukungan dan solidaritas. Mereka semua berharap agar aksi ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan bermartabat, serta agar seluruh aspirasi yang diusung dapat disampaikan dengan baik dan ditindaklanjuti secara cepat. Di sisi lain, Fauzan Arrasyid, yang merupakan juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), menyampaikan klaim bahwa sekitar 1.730 hakim diperkirakan akan mengikuti aksi cuti bersama tersebut. Total hakim yang tercatat di Indonesia mencapai 7.700 orang. Aksi ini merupakan bentuk protes dalam rangka menuntut perbaikan kesejahteraan para hakim, yang mencakup penyesuaian gaji serta tunjangan hakim yang sudah tidak berubah dalam kurun waktu 12 tahun terakhir. Sejak tahun 2019, hakim-hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia aktif mendorong perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. ANTARA