**Borneonews - Jakarta**, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengajukan permohonan kepada pemerintahan yang baru untuk melanjutkan program-program yang bertujuan mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal ini disampaikan berkenaan dengan tingginya angka kejadian kekerasan yang terjadi di Indonesia, termasuk yang tercatat sepanjang tahun 2024.
FSGI mencatat bahwa dari Januari hingga September 2024, terdapat total 36 kasus kekerasan yang melibatkan satuan pendidikan. Jenis-jenis kekerasan tersebut mencakup kekerasan fisik, seksual, psikis, serta kebijakan yang berkontribusi pada kekerasan. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menekankan bahwa semua kasus kekerasan ini termasuk kategori serius yang terjadi di sekolah atau melibatkan siswa, sehingga telah masuk dalam ranah hukum pidana dan ditangani oleh aparat kepolisian.
Dari 36 kasus tersebut, tercatat ada 144 siswa yang menjadi korban. Jumlah yang signifikan ini menunjukkan perlunya tindakan nyata dan kebijakan yang lebih baik untuk mencegah serta menangani kekerasan di satuan pendidikan.
Seiring dengan data tersebut, FSGI meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada pemerintahan mendatang untuk melanjutkan berbagai program pencegahan dan penanganan. Selain itu, FSGI juga menyerukan perlunya sosialisasi yang efektif agar Peraturan Mendikbudristek Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini memerlukan koordinasi oleh tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta para pengambil kebijakan di tingkat sekolah.
Lebih lanjut, Heru mengingatkan pentingnya bagi tim PPK sekolah untuk mempelajari petunjuk teknis yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 mengenai tata cara pelaksanaan penanganan kekerasan. Menurutnya, masih banyak sekolah yang belum mendapatkan informasi yang memadai tentang petunjuk ini, sehingga mereka sering kali kesulitan dalam menangani situasi kekerasan.
FSGI juga mendorong adanya pelatihan yang ditujukan kepada pendidik agar mereka dapat lebih baik dalam mengelola emosi saat berhadapan dengan perilaku siswa yang tidak sesuai. Heru menegaskan bahwa pelatihan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi siswa.
Terakhir, FSGI meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menerapkan kebijakan yang serupa dengan Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di pendidikan, khususnya di madrasah dan pondok pesantren. Ia menyoroti pentingnya implementasi serta bimbingan teknis berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di madrasah dan pondok pesantren.
ANTARA
FSGI Minta Pemerintah Lanjutkan Program Cegah Kekerasan di Sekolah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







