GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sedang mengintensifkan upaya koordinasi untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Provinsi, Yosef P. Koton, yang mewakili Penjabat Gubernur. Dalam sebuah rapat kerja yang diselenggarakan pada hari Jumat, Yosef menyampaikan harapannya agar RAD ini bisa menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Dengan adanya koordinasi yang lebih kuat, diharapkan penyusunan RAD untuk penyandang disabilitas ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Lebih lanjut, Yosef mengimbau semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab dalam menyusun dokumen RAD tersebut, sehingga dapat menjadi referensi bagi pengambilan kebijakan yang mempertimbangkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di provinsi ini. Ia mencatat bahwa jumlah penyandang disabilitas di Gorontalo mencapai 24.344 jiwa, di mana sebagian besar dari mereka tidak menyelesaikan pendidikan wajib selama sembilan tahun. Data juga menunjukkan bahwa sekitar 17,74 persen dari populasi penyandang disabilitas ini tergolong dalam kategori masyarakat miskin. Oleh karena itu, penyusunan RAD diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang analisis masalah yang terjadi pada kelompok ini dan mampu menggali serta mengakomodasi berbagai kebutuhan mereka. Yosef menjelaskan pentingnya memanfaatkan data yang akurat dan valid dalam merumuskan arah kebijakan. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan bersifat multi sektor dengan prinsip kolaborasi yang efektif dan terintegrasi. Dokumen RAD yang baik sangat diharapkan dapat berperan sebagai panduan untuk Pemprov Gorontalo dalam pengambilan kebijakan di masa mendatang. Di akhir, dia menyampaikan pesan kepada tim koordinasi serta fasilitator yang terlibat dalam penyusunan RAD agar melaksanakan tugas ini dengan serius dan penuh tanggung jawab. Dokumen RAD yang dihasilkan nantinya dipastikan akan menjadi kebijakan resmi yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah dalam menyusun program-program yang sejalan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, baik dalam sektor ekonomi, hukum, pendidikan, politik, kesehatan, maupun kebudayaan. ANTARA