PEKANBARU –
**Borneonews - Siak, Riau**, Pemerintah Kabupaten Siak di Provinsi Riau telah menetapkan Kampung Merempan Hulu, yang terletak di Kecamatan Siak, sebagai lokasi Program Reforma Agraria pada tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Penjabat Sementara Bupati Siak, Indra Purnama, menyampaikan bahwa pencanangan Merempan Hulu sebagai Kampung Reforma Agraria merupakan langkah penting dalam mewujudkan amanat konstitusi. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemanfaatan sumber daya agraria oleh masyarakat lokal. Indra Purnama berharap masyarakat setempat dapat mengelola tanah mereka dengan lebih efisien dan mengembangkan inovasi terkait berbagai program yang akan dilaksanakan di masa mendatang. Apresiasi juga diberikan kepada berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang telah berkontribusi dalam penerapan program ini. Dalam kunjungan tersebut, Pjs Bupati Siak juga meninjau Kelompok Ternak Lembu Sejahtera untuk melihat potensi usaha ternak di kampung tersebut. Secara simbolis, ia memberikan identitas kepada ternak dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kampung Reforma Agraria kepada Penghulu Kampung Merempan Hulu. Sebagai bagian dari program ini, Pemkab Siak memberikan subsidi margin kepada tujuh peternak serta menyediakan 80 botol disinfektan untuk enam peternak sapi dan lembu. Sebanyak 77 orang juga telah menerima sertifikat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yang secara simbolis diserahkan kepada Koperasi Putra Siak Jaya. Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, 76 bidang tanah akan diterbitkan melalui program redistribusi tanah. Dengan penerbitan ini, jumlah total sertifikat yang telah dan akan diterbitkan mencapai 1.470 bidang tanah. Lebih jauh, Tarbarita menekankan bahwa program kampung reforma agraria ini juga diharapkan dapat menjadi proyek percontohan bagi kampung lainnya di Kabupaten Siak. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil. "Pencanangan ini bukan sekadar untuk seremonial, melainkan diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat Merempan Hulu. Kami berharap, langkah ini mampu mengatasi kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi yang ada," pungkasnya. ANTARA