JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penataan ulang jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Permohonan ini disampaikan melalui pengujian materi mengenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Jadwal pemilu dianggap sebagai salah satu isu yang sangat penting dan berpengaruh terhadap berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemilu secara efektif. Fadli Ramadhanil, kuasa hukum Perludem, menekankan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam permohonan tersebut, Perludem mempertanyakan konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Perludem berharap Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sistem pemilu yang bersifat konstitusional adalah pemilu serentak yang berlangsung secara nasional dan juga di tingkat daerah, dengan jeda waktu dua tahun antara kedua jenis pemilu tersebut. Pemilu serentak tingkat nasional meliputi pemilihan presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara itu, pemilu serentak daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD di provinsi dan kabupaten/kota. Perludem mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara selama ini telah mengakibatkan melemahnya daya dukung institusi partai politik. Hal ini juga berpengaruh pada penyederhanaan sistem kepartaian serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi. Fadli menyoroti bahwa penyelenggaraan pemilu presiden dan anggota legislatif yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah mengurangi waktu yang tersedia bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi. Dalam kondisi semacam ini, partai politik kesulitan untuk mempersiapkan calon anggota legislatif di tiga tingkat pemilu sekaligus. Akibatnya, partai tidak memiliki cukup kesempatan dan sumber daya untuk melakukan kaderisasi bagi pencalonan legislatif di semua tingkatan. Praktik rekrutmen politik pun menjadi lebih terarah pada hal-hal transaksional yang tidak mencerminkan semangat demokrasi yang seharusnya. Lebih lanjut, Perludem juga mengamati bahwa sistem pemilu yang mengharuskan pemilih untuk menggunakan lima kotak suara dalam satu waktu telah menyebabkan tingginya jumlah suara yang dinyatakan tidak sah. Kebingungan yang dialami pemilih adalah salah satu penyebab utama dari masalah ini. Oleh karena itu, Perludem mengusulkan agar jika pemilu serentak diatur dalam dua tahapan—yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah—hal ini tentunya akan mengurangi kesulitan pemilih dalam memberikan suara. Dengan demikian, diharapkan pula dapat menekan angka surat suara yang dinyatakan tidak sah. Sidang awal untuk Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Dalam akhir persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk melengkapi dokumen permohonannya. ANTARA