MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Ombudsman Perwakilan Papua Barat akan memberikan penghargaan kepada kabupaten dan kota yang dinilai memiliki layanan publik terbaik di dua provinsi, yaitu Papua Barat dan Papua Barat Daya. Yules M Rumbewas, sebagai Pelaksana Jabatan Kepala Ombudsman Papua Barat, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melaksanakan proses penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh setiap kabupaten dan kota di kedua provinsi tersebut. Menurut Yules, pemerintah daerah yang memperoleh predikat tinggi dalam penilaian ini akan mendapatkan penghargaan dari Ombudsman. Pengumuman mengenai hasil penilaian dijadwalkan akan dilaksanakan pada November 2024. Yules menjelaskan bahwa cakupan wilayah kerja Ombudsman Papua Barat meliputi Papua Barat Daya serta Papua Barat setelah pemekaran provinsi. Dalam setiap kabupaten dan kota, terdapat sembilan instansi yang akan dinilai terkait kualitas pelayanan publik mereka. Instansi-instansi tersebut meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Polres setempat, Kantor Pertanahan, serta dua Puskesmas. Proses penilaian dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek standar layanan di pusat-pusat pelayanan publik. Beberapa kriteria yang dievaluasi mencakup dasar hukum, visi dan misi instansi, produk layanan, syarat layanan, waktu penyelesaian layanan, biaya yang dikenakan, serta mekanisme penerimaan dan pengaduan masyarakat. Ombudsman juga akan menilai keamanan di area pelayanan publik, termasuk ketersediaan kamera pengawas (*CCTV*), alat pemadam kebakaran, petugas keamanan, kotak P3K, hingga layanan bagi penyandang disabilitas. Tidak hanya itu, Yules menekankan bahwa penilaian dilakukan tidak hanya dari segi kualitas layanan secara umum, tetapi juga dalam hal penanganan individu dengan kebutuhan khusus. Misalnya, kehadiran loket khusus untuk penyandang disabilitas, serta ketersediaan kursi roda pun menjadi bagian dari fokus penilaian. Lebih jauh, Yules menambahkan bahwa kriteria yang digunakan mencakup tinggi rendahnya standar layanan publik, serta sejauh mana setiap kabupaten dapat mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman. Meskipun suatu kabupaten memiliki reputasi baik dalam hal standar pelayanan publik, jika rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, maka kabupaten tersebut tidak akan memperoleh penghargaan. Contoh yang diberikan Yules adalah pada suatu kabupaten yang mendapatkan rekomendasi untuk Dinas Pendidikan. Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka penghargaan tidak akan diberikan kepada kabupaten itu. ANTARA