PALANGKARAYA –
**Borneonews - Sampit**, Memasuki tahap kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kalimantan Tengah menetapkan 418 titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (*apk*). Penetapan lokasi ini diharapkan dapat dijalankan dengan baik oleh semua peserta pemilu. Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menyampaikan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 835, yang mencakup penetapan lokasi pemasangan *apk* dan pelaksanaan rapat umum kampanye. Rifqi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan tersebut oleh setiap peserta pemilu. Berdasarkan jadwal dari KPU, masa kampanye untuk Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Dalam periode ini, kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, salah satunya adalah dengan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum. KPU Kotim telah menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya untuk memfasilitasi pemasangan *apk* bagi peserta pemilu. Surat Keputusan KPU Kotim yang dikeluarkan menetapkan lokasi-lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan. Rifqi menjelaskan, SK tersebut juga mengatur syarat umum dan teknis terkait pemasangan *apk*, termasuk zona tertentu di mana *apk* dapat dipasang. Menurutnya, penempatan *apk* akan difokuskan di kecamatan dalam kota yang telah ditentukan. Pemasangan *apk* akan dilakukan di 418 titik yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah Kotim. Di lokasi-lokasi ini, peserta pemilu diperbolehkan untuk memasang berbagai jenis alat peraga seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Lebih lanjut, KPU Kotim juga memberikan fasilitas untuk desain dan isi dalam *apk* kepada pasangan calon atau tim pemenangan. Peserta pemilu diperkenankan untuk menambah jumlah *apk* hingga batas maksimal 200 persen dari yang difasilitasi KPU, selagi tetap mematuhi lokasi yang telah ditentukan. Pembagian titik pemasangan *apk* per kecamatan yang telah dirancang oleh KPU Kotim mencakup, antara lain, Kecamatan Baamang dengan 19 titik, Mentawa Baru Ketapang 27 titik, Seranau 16 titik, serta kecamatan lainnya dengan jumlah titik yang bervariasi. Secara keseluruhan, terdapat detail distribusi titik yang telah ditetapkan untuk memastikan pemerataan pemasangan. Salah satu titik strategis yang difasilitasi oleh KPU berada di Jalan Tjilik Riwut, seberang Stadion 29 November di Sampit. Lokasi ini dipandang cukup penting karena merupakan pintu masuk Kota Sampit yang ramai dilalui kendaraan. Rifqi menambahkan bahwa dalam pemasangan *apk*, peserta pemilu juga perlu memperhatikan sejumlah aspek, seperti etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Khususnya untuk pemasangan *apk* di lahan milik pribadi atau badan swasta, peserta diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pemilik lahan tersebut. ANTARA