MEDAN –
**Borneonews - Deli Serdang**, Sebanyak 296 kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah menerima Surat Keputusan (SK) yang menyatakan perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penjabat Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, menyampaikan informasi ini di Lubuk Pakam pada hari Jumat. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Wiriya berharap tambahan waktu yang diberikan kepada kepala desa ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya bagi kepala desa untuk membangun desa yang lebih mandiri dan sejahtera. Dalam konteks pemerintahan desa, Wiriya menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan desa harus sejalan dengan program-program yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Salah satu fokus utama dari program pembangunan yang harus diimplementasikan adalah pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, serta penguatan ketahanan pangan. Meningkatkan perekonomian masyarakat juga menjadi prioritas penting dalam strategi pembangunan. Wiriya menegaskan bahwa program-program yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Semua langkah ini perlu dirancang melalui perencanaan yang tepat, dilaksanakan dengan transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa yang baik merupakan kunci untuk mencapai keberhasilan dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M. Ari Mulyawan, menjelaskan bahwa Kabupaten Deli Serdang memiliki 304 kepala desa hasil pemilihan untuk periode 2022-2028. Mereka dilantik pada tanggal 20 Mei 2022. Dari total tersebut, terdapat delapan kepala desa yang tidak dapat menerima perpanjangan masa jabatan. Tujuh kepala desa telah meninggal dunia, sementara satu kepala desa lainnya diberhentikan karena melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, saat ini perpanjangan masa jabatan hanya diberikan kepada 296 kepala desa. ANTARA