JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menginformasikan bahwa Pimpinan DPR RI tidak akan menerima tunjangan untuk rumah dinas. Hal ini dikarenakan mereka akan tetap menggunakan rumah dinas yang terletak di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Sementara itu, para Anggota DPR RI periode 2024-2029 lainnya akan mendapatkan tunjangan rumah dinas. Penjelasan yang diberikan menyebutkan bahwa rumah dinas DPR RI akan dikembalikan kepada negara, karena dinilai sudah tidak layak huni. Indra menjelaskan, "Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan kepada kami, Pimpinan DPR tidak mendapat tunjangan." Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa tunjangan rumah dinas untuk Anggota DPR RI akan diberikan bersamaan dengan gaji mereka. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah tunjangan yang akan disalurkan kepada para wakil rakyat tersebut. Indra menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI berencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini. Mereka juga akan melakukan survei terhadap hunian di sekitar Jakarta untuk menentukan besaran tunjangan. "Kisarannya ada di lembaga-lembaga sejenis seperti DPR, dan itu hanya untuk acuan. Kami tetap akan memperhatikan mekanisme pasar," ungkapnya. Hingga saat ini, tidak ada perubahan atau peraturan baru mengenai tunjangan bagi Anggota DPR RI. Semua tunjangan ini masih merujuk pada peraturan yang berlaku sebelumnya, termasuk terkait hak-hak keuangan yang ada. Sebelumnya, telah beredar informasi mengenai Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang dikeluarkan pada 25 September. Surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPR, baik yang terpilih maupun yang tidak, untuk segera meninggalkan rumah dinas yang mereka tempati. ANTARA