BANDUNG –
**Borneonews - Garut**, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut menginformasikan bahwa bantuan untuk perbaikan rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi masih dalam proses menunggu realisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyaluran bantuan ini ditujukan langsung kepada para penerima yang berhak. Kepala Pelaksana BPBD Garut, Aah Anwar Saefuloh, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu langkah-langkah selanjutnya terkait bantuan tersebut. "Tunggu realisasi," ujarnya. Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,0 yang terjadi pada 18 September 2024 dan berpusat di Bandung telah mengguncang wilayah Garut dengan cukup kuat. Peristiwa ini mengakibatkan kerusakan yang signifikan, baik pada rumah warga maupun fasilitas umum. Aah menambahkan bahwa BNPB, bersama dengan pemerintah daerah, telah melakukan pendataan terhadap rumah-rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa. Dari hasil pendataan tersebut, terdapat 134 rumah yang masuk dalam kategori rusak ringan dan sedang. "Jumlahnya mencapai 134 rumah yang terdaftar di BNPB. Nanti, bantuan akan disalurkan oleh BNPB," sebutnya. Ia juga menjelaskan bahwa bagi rumah yang rusak akibat gempa, pemerintah pusat melalui BNPB akan memberikan bantuan uang tunai. Besaran bantuan tersebut adalah Rp15 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan dan Rp30 juta untuk rumah dengan kerusakan berat. Sebelum penyaluran bantuan dilakukan, BNPB akan melaksanakan pendataan dan melengkapi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku. "Sampai saat ini, ada beberapa hal yang sudah lengkap," tambah Aah. Sebagai informasi tambahan, Pemkab Garut sebelumnya mencatat total rumah yang terdampak gempa mencapai 1.629 unit. Rumah-rumah ini diklasifikasikan dalam berbagai kategori kerusakan, termasuk rusak sedang, rusak ringan, dan sangat ringan. Setelah dilakukan verifikasi oleh BNPB, hanya 134 rumah yang tercatat dalam kategori rusak sedang dan ringan. Sementara itu, rumah-rumah lain yang tidak terdata oleh BNPB tetap akan menerima bantuan *kerohiman* dari pemerintah daerah. Mengenai bantuan *kerohiman*, Aah menjelaskan bahwa berdasarkan data di lapangan, tercatat 864 pemilik rumah yang masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp500 ribu. "Bantuan *kerohiman* sudah disalurkan kepada 864 warga pemilik rumah, masing-masing sebesar Rp500 ribu," jelasnya. Aah juga menyampaikan bahwa Pemkab Garut telah mencabut status tanggap darurat pada 1 Oktober 2024. Ke depan, akan diberlakukan masa transisi selama empat bulan untuk penanganan dampak gempa yang terjadi. Meskipun status tanggap darurat telah dicabut, pihak BPBD Garut tetap akan memonitor kondisi masyarakat yang terdampak. Ini mencakup pemantauan terhadap bantuan yang akan diterima oleh masyarakat. "BPBD tetap siaga, komando tetap aktif, tetapi situasi tidak dalam keadaan darurat lagi," tutupnya. ANTARA