**Borneonews - Jakarta**, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berkomitmen untuk menyelesaikan sosialisasi Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024. SE ini berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Targetnya, sosialisasi tersebut harus rampung pada bulan Oktober 2024.
Anggota KPI Pusat, Aliyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini telah dijalankan secara langsung kepada seluruh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Kegiatan ini akan dilanjutkan ke lembaga penyiaran di seluruh Indonesia dalam bulan Oktober ini. Ia menambahkan, Surat Edaran ini sudah dikirim ke semua pihak terkait, termasuk KPID, serta ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sosialisasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu dilakukan pada tingkat pusat. KPI berharap kedua lembaga tersebut bisa meneruskan informasi ini ke KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Sebagai langkah awal, KPI telah menyelenggarakan sosialisasi kepada KPID secara daring pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa tujuan dari penerbitan SE ini adalah untuk memastikan agar pelaksanaan siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran berlangsung sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa SE ini juga bertujuan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran selama siaran Pilkada 2024, khususnya terkait dengan keberimbangan siaran dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon.
Dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024, dijelaskan bahwa siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 November 2024. Sementara itu, masa tenang akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, dan masa kampanye sendiri telah dimulai pada 25 September 2024. Mari kita dukung penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan adil melalui siaran yang sesuai dengan ketentuan.
ANTARA
KPI Sosialisasikan Surat Edaran Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







