**Borneonews - Cilegon**, Kasus tragis mengenai seorang anak yang dilakban, Aqillatunisa Prisca Herlan, yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Muhara, Kabupaten Lebak, telah memunculkan perkembangan signifikan. Pihak Satreskrim Polres Cilegon kini mengumumkan bahwa kelima tersangka dalam kasus ini telah dijerat dengan dakwaan *pembunuhan berencana*.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menyampaikan bahwa awalnya kelima tersangka dijerat dengan unsur-unsur yang berkaitan dengan perlindungan anak. Namun, seiring dengan perkembangan penyidikan, mereka kini akan menghadapi tambahan tuntutan atas perbuatan yang lebih berat.
Temuan terbaru dari penyidik menunjukkan bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan satu bulan sebelum kejadian. Proses pengumpulan bukti dan rekonstruksi ulang kasus di Lapangan Polres Cilegon memperkuat landasan hukum terhadap tindakan para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa rencana tersebut telah ada satu bulan sebelumnya, dengan target awal adalah ibu korban. Namun, setelah rencana itu gagal, perhatian beralih kepada Aqilla, ungkap Hardi.
Hardi menjelaskan bahwa tiga dari lima tersangka, yakni SA, EM, dan RH, dengan sengaja merencanakan aksi tersebut. Motivasi mereka berakar dari rasa sakit hati dan dendam, yang mengubah sasaran mereka dari ibu korban kepada Aqilla.
Dua tersangka lainnya, UH dan YH, memiliki peran pendukung dalam kejahatan ini. Mereka bertugas untuk membuang jasad korban dan menghilangkan barang bukti yang dapat memberatkan kasus.
Penyidik mengungkapkan bahwa mereka akan menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka. Di antaranya adalah Pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, Pasal 83 mengenai penculikan, serta Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang *pembunuhan berencana*, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Pasal tentang *pembunuhan berencana* ini akan dilapisi dengan ketentuan dari undang-undang perlindungan anak serta Pasal 340 tentang *pembunuhan berencana*, tegasnya.
Dalam rekonstruksi kasus yang dilakukan, sebanyak 84 adegan diperagakan oleh para tersangka. Adegan yang ditampilkan mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan sebulan sebelum penculikan, tiga hari sebelum eksekusi penculikan, hingga penghilangan nyawa serta proses penghilangan barang bukti.
ANTARA
Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Terancam Hukuman Mati
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







