PALU –
**Borneonews - Palu**, Pengamat pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan, menjelaskan bahwa petahana kepala daerah yang melakukan mutasi jabatan berisiko dibatalkan pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Djohermansyah, tindakan mutasi jabatan oleh petahana seharusnya menjadi alasan bagi pembatalan pencalonan serta bisa dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah keterangan resmi yang diterima pada hari Jumat. Lebih lanjut, ia merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 Tahun 2016, yang berhubungan dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Putusan MA tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh dua pihak penggugat, yakni Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Djohermansyah menegaskan bahwa kepala daerah petahana yang melakukan mutasi dijadikan sebagai contoh penyalahgunaan wewenang, yang seharusnya tidak terjadi dalam praktik pemerintahan. Dalam forum dialog publik yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad), Djohermansyah menyoroti permasalahan ini dengan tema "Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi." Di sisi lain, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden, juga mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih berhati-hati dalam menangani laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada 2024 yang diadakan secara serentak. Ia menyarankan agar Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota melakukan pengkajian situasi dengan teliti, mematuhi norma yang ada serta peristiwa hukum yang berlaku. Sahran memberikan tanggapannya terkait beberapa laporan yang diajukan kepada KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu, dan KPU Morowali Utara di Bawaslu masing-masing daerah. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. Inti dari ketiga laporan tersebut adalah bahwa KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau pergantian jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Aktifitas tersebut dianggap melanggar ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Sahran menambahkan bahwa meski ada larangan tersebut, tindakan mutasi tersebut masih bisa dilakukan jika disertai dengan mekanisme persetujuan dari menteri yang bersangkutan. ANTARA