JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sebanyak 11 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang merantau dari daerah asal mereka, mengajukan persoalan terkait ketentuan pemindahan tempat pemungutan suara yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka mendesak agar pengaturan ini dapat ditinjau kembali. Menurut kuasa hukum para pemohon, Yuniar Riza Hakiki, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, para mahasiswa ini merupakan penduduk yang domisilinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Kondisi ini menjadikan mereka kategori pemilih perantau dari berbagai daerah. Adapun ketidakpuasan tersebut merujuk pada frasa "di tempat lain" yang terdapat pada Pasal 62 ayat (1) dan frasa "di TPS lain" dalam Pasal 95 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Yuniar menyampaikan bahwa frasa-frasa tersebut kurang jelas serta tidak memberikan kepastian hukum yang memadai kepada mereka. Para mahasiswa berpendapat bahwa ketidakjelasan yang terdapat dalam kedua pasal itu mengakibatkan kebingungan, terutama dalam proses pengalihan TPS ke lokasi di luar provinsi dan kabupaten/kota. Mereka merasa terancam tidak bisa menggunakan hak suara mereka saat hari pemungutan suara tiba. Lebih jauh, mereka menjelaskan bahwa ketidakjelasan makna dari ungkapan "di tempat lain" serta "di TPS lain" bisa berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat. Mengingat bahwa proses tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, mereka meminta agar perkara ini dapat diprioritaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Di dalam sidang, mereka berharap agar putusan dapat dibacakan paling tidak sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Selain itu, para mahasiswa tersebut meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa "di tempat lain" dalam Pasal 62 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak dimaknai sebagai "di luar daerah provinsi asal dan/atau di luar daerah kabupaten/kota asal". Mereka juga mengajukan hal serupa untuk frasa "di TPS lain" dalam Pasal 95 ayat (2), yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan tidak akan sah jika tidak diganti dengan "di TPS luar daerah provinsi asal, dan/atau di TPS luar daerah kabupaten/kota asal". Perkara ini tercatat dengan nomor 137/PUU-XXII/2024 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Sabri Khatami Can, Muhammad Ihsan Almadani, Djenar Maesa Ayuka, Nasywa Yustisia Azzahra, Satrio Anggito Abimanyu, Aulia Shifa Salsabila, Siti Iran Badryah, Yoga Pebriansyah, Dzaky Al Fakhri, Ariq Faiq Muyassar, serta Khrisna Adam Yustisio. Sidang pertama dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang pada akhir persidangan memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melengkapi permohonan mereka. ANTARA