BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 2.881 pekerja di Kotawaringin Timur mengundurkan diri dari pekerjaannya. Sebagian besar karyawan itu bekerja di perkebunan sawit.

“Mulai dari awal tahun 2016 sampai saat ini sudah dua ribu lebih pekerja yang sudah hengkang dari pekerjaannya. Pekerja yang mengundurkan diri ini didominasi oleh para karyawan perkebunan sawit,” ungkap kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Ekawardana , Jumat (19/8/2016).

Ditanya penyebab ribuan karyawan perusahaan besar swasta (PBS) di daerah ini mengundurkan diri, Bima mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab mereka mengundurkan diri dari pekerjaannya itu.

Hanya saja dia memastikan banyaknya jumlah pekerja yang mengundurkan diri tersebut, bukan karena ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Terlebih angka dua ribu terbilang kecil apabila dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja di Kotim yang mencapai 90 ribu lebih.

“Ya mungkin dikarenakan ada pekerja yang mau pulang (balik kampung), atau juga dapat kerjaan di daerah lain, jadi bukan karena adanya PHK,” ujarnya.

Sehingga menurut Bima tak heran banyak pekerja yang memadati kantor BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengurus pencairan saldo jaminan hari tua (JHT), karena pekerja tersebut sudah tak lagi bekerja dan menyatakan pengunduran diri.

Saat ini kata Bima, PBS yang beroperasi di Kotim pun sudah diimbau untuk tidak melakukan PHK terhadap pekerja buruh di perusahaan. Dinas sendiri, akunya sudah sejak lama  menyebarkan surat imbauan kepada seluruh pimpinan perusahaan terkait masalah ini.

Hal itu berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jamsostek, dalam hal mengatasi pertumbuhan perekonomian yang melambat. Pencegahan PHK terhadap pekerja buruh di perusahaan sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pencegahan PHK.

Aternatif pencegahan PHK terdiri dari mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Misalnya tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Selanjutnya tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontrak dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

“Pilihan alternatif pencegahan PHK tersebut berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja,” kata Bima. (RAFIUDIN/m)