BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Aparat Polisi Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap sembilan individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan ini berlangsung dalam kurun waktu sebulan terakhir dan menjadi bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, didampingi oleh Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mapolres Rejang Lebong pada hari Jumat. Eko Budiman menegaskan bahwa sembilan pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. "Polres Rejang Lebong telah mengungkap tujuh kasus terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Kapolres. Selain menangkap sembilan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis *sabu*, dengan total berat 61,47 gram. Para pelaku berasal dari berbagai kecamatan di Rejang Lebong, dengan dua di antaranya merupakan warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Eko juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Rejang Lebong untuk mengatasi masalah narkoba, sebagai salah satu program prioritas selama 100 hari dirinya menjabat di wilayah tersebut. "Dari total barang bukti 61,47 gram ini, jika dihitung menjadi paket kecil dengan ukuran 0,02 gram, maka bisa menghasilkan sekitar 373 paket. Artinya, kami telah menyelamatkan 3.073 jiwa,” tegasnya. Identitas para tersangka yang berhasil diamankan meliputi MR (23), MAP (23), AZ (55), No (35), BS (34), AP (24), VH (35), A (24), dan K (45). Kapolres mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong untuk lebih proaktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan denda hingga sebesar Rp8 miliar. ANTARA