SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaporkan bahwa ada dua wilayah yang mengalami kekurangan pendaftar untuk posisi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjelang Pilkada Serentak 2024. Wilayah tersebut adalah Kabupaten Malang dan Kabupaten Pacitan. Anggota KPU Jawa Timur, Eka Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa saat ini proses pembentukan KPPS sudah berada pada tahap tanggapan masyarakat. Namun, keduanya masih membutuhkan lebih banyak pendaftar untuk memenuhi kuota yang ditetapkan. Di Kabupaten Pacitan, dari total kebutuhan sebanyak 7.028 petugas KPPS, baru 5.960 orang yang telah mendaftar, sementara di Kabupaten Malang dari kebutuhan 28.294 petugas, hanya 27.723 pendaftar yang terdata. Dalam menghadapi permasalahan ini, KPU Jawa Timur berencana untuk mengadakan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah melakukan penunjukan langsung untuk mengisi kekurangan petugas di kedua daerah tersebut. Wisnu menjelaskan bahwa rencana ini dapat mencakup kerjasama dengan tokoh masyarakat dan tokoh desa setempat. Ia meyakini bahwa langkah ini dapat membantu memenuhi kekurangan petugas KPPS yang dibutuhkan di Pacitan dan Malang. Selanjutnya, KPU juga akan bergerak cepat dengan menjalin kolaborasi bersama berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan, sekolah, universitas, lembaga penggiat pemilu, serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Wisnu mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya jumlah pendaftar calon petugas KPPS di kedua kabupaten ini. Di Kabupaten Malang, salah satu masalah yang dihadapi adalah banyaknya pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia. Syarat yang berlaku menetapkan rentang usia pendaftar antara 17 hingga 55 tahun. Namun, sejumlah pendaftar ada yang berusia di bawah ataupun di atas ketentuan yang ditetapkan. Sementara itu, di Pacitan, menurut Wisnu, masalah utamanya adalah rendahnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemilu. Walaupun dihadapkan pada tantangan tersebut, Wisnu tetap optimis proses rekrutmen petugas KPPS dapat berjalan dengan baik sampai tenggat waktu pelatihan. "Kami yakin dapat memenuhi kebutuhan ini karena masih ada waktu hingga pelantikan pada 7 November," tambahnya. Sebagai informasi, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil yang akan dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA