**Borneonews - Sleman**, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan penolakan mereka terhadap rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini dianggap berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan pekerja industri tembakau.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk terus memperjuangkan nasib anggotanya. Ia menjelaskan bahwa peraturan yang sedang dibahas, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang mengharuskan seluruh kemasan rokok menjadi polos tanpa merek jelas akan mengancam mata pencaharian para pekerja.
Ia menyatakan, "Kami tegas menolak adanya pasal-pasal dalam PP Kesehatan dan rancangan Permenkes terkait kemasan rokok yang dapat merugikan kami. Kebijakan ini berpotensi memperburuk kondisi ekonomi kami, terutama di tengah meningkatnya angka PHK di berbagai sektor."
Waljid juga menekankan bahwa bekerja dalam industri tembakau adalah kebanggaan bagi lebih dari 5.250 anggota FSP RTMM-SPSI DIY, karena menjadi sumber penghasilan yang sah dan halal. Terutama bagi perempuan yang mayoritas bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), industri ini sering kali menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Lebih lanjut, Waljid menjelaskan bahwa industri tembakau kini dihadapkan pada beragam tantangan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang melarang penjualan rokok di pusat-pusat pendidikan dan pelarangan iklan di ruang publik dalam radius tertentu. Saat ini, permasalahan menumpuk, dan Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau serta Rokok Elektronik muncul di tengah situasi sulit ini, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa industri tembakau sedang berusaha untuk bangkit kembali dan berharap agar kebijakan terkait cukai pada tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan. "Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2025 adalah langkah yang tepat, tetapi harapan kami, keputusan itu tidak dijadikan alasan untuk menaikkan cukai secara drastis pada tahun 2026," tambahnya.
Di sisi lain, Calon Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyatakan ajakan untuk melihat industri pertembakauan dari sisi yang lebih positif. Ia menjelaskan bahwa tembakau memberikan banyak manfaat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Danang juga mencermati PP 28 Tahun 2024 dan Rancangan Permenkes, serta mengisyaratkan bahwa Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) perlu mempertimbangkan banyak aspek sebelum diterbitkan. "Sangat penting untuk memahami bahwa belum semua fasilitas umum di Kabupaten Sleman siap untuk menjalani aturan ini. Perda ini lebih bersifat pengaturan daripada pelarangan. Oleh karena itu, kami tidak terburu-buru untuk menerbitkan peraturan ini," tuturnya.
Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan yang terlalu ketat dapat berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja dan berpotensi menimbulkan PHK. Ancaman ini tidak hanya akan dirasakan oleh sektor pertembakauan, tetapi akan meluas ke sektor lainnya. "Saat ini terdapat sekitar 1.500 buruh yang menggantungkan hidupnya di pabrik rokok. Jika PHK terjadi di sektor tekstil, diharapkan pabrik rokok justru dapat menampung para pekerja yang terdampak," tambahnya.
ANTARA
Pekerja Tembakau Tolak Kemasan Polos, Khawatir PHK Meningkat
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







