**Borneonews - Meulaboh**, Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat telah menahan seorang wanita berinisial NN, yang berusia 40 tahun. Ia merupakan istri dari pimpinan sebuah pondok pesantren di Aceh Barat dan diduga terlibat dalam penyiraman air cabai kepada seorang santri.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu Fachmi Suciandy, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka pada hari Kamis, 3 Oktober. Saat ini, NN sudah berada dalam tahanan di Mapolres Aceh Barat.
Fachmi menjelaskan bahwa NN telah mengakui tindakan yang dilakukannya. Motivasi di balik perbuatannya tersebut diduga karena ia merasa kesal terhadap santri yang dikenal dengan inisial T. Tersangka merasa terganggu dengan perilaku T yang sering merokok di area pesantren dan sering melakukan pelanggaran lainnya, meskipun telah diberikan teguran berulang kali untuk tidak merokok di tempat tersebut.
Kejadian yang memicu tindakan tersangka terjadi pada hari Senin, 30 September. Pada hari itu, santri T kembali ditemukan sedang merokok di lingkungan pesantren. NN yang sudah terbakar emosi, dengan spontan mengeluarkan cabai yang sedang ia blender untuk dijadikan bahan baku jualan bakso, dan memasukkan cabai tersebut ke mulut T.
Dalam penjelasannya, Fachmi menambahkan bahwa NN memang dikenal menjual bakso di kantin pondok pesantren dan pada saat insiden tersebut, ia sedang mempersiapkan bahan untuk berjualan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden penyiraman air cabai ini.
Atas perbuatannya, NN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) *juncto* Pasal 76 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
ANTARA
Pelecehan Terhadap Santri, Istri Pimpinan Pesantren Ditahan
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







